Tantangan dan Peluang Investasi Properti di Ibu Kota Nusantara (IKN)
.jpg)
Perpres 63/2022: Fondasi Perencanaan Investasi
Peraturan Presiden (Perpres) 63/2022 yang menguraikan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara memberikan dasar yang kuat bagi investasi di sektor perumahan dan properti di IKN. Perpres ini merinci kebutuhan akan rumah sebanyak 16.000 unit di IKN, sejalan dengan rencana pemindahan pusat pemerintahan ke kawasan ini. Langkah ini akan diikuti oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN), petugas Hankam, dan masyarakat umum.Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto, secara tegas menyatakan bahwa pemerintah sangat mendukung masuknya investasi di bidang perumahan dan properti di IKN. Kebutuhan yang besar tersebut telah mendorong pemerintah untuk membangun 2.500 unit perumahan melalui APBN dan 3.000 unit melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) pada tahap pertama.
Insentif Fiskal dan Non-Fiskal: Dorongan bagi Investor
Pemerintah Indonesia telah memberikan insentif fiskal dan non-fiskal kepada investor di IKN sesuai dengan ketentuan PP 12 tahun 2023. Ini melibatkan beragam insentif perpajakan, fasilitas pajak khusus, penerimaan khusus, kemudahan dalam penyediaan lahan, dan dukungan infrastruktur. Ini menciptakan iklim yang kondusif bagi investor dalam memanfaatkan peluang investasi di IKN.Konsep Pembangunan Berkelanjutan: "Smart and Green"
Selaras dengan visi pembangunan IKN, yaitu "smart and green," pemerintah telah menegaskan pentingnya memperhatikan keberlanjutan dan kelestarian lingkungan dalam pembangunan rumah dan sarana infrastruktur di IKN. Hal ini sangat penting untuk mempertahankan kawasan ini sebagai pusat pemerintahan yang modern dan berkelanjutan.Peran Kementerian PUPR dalam Infrastruktur Dasar
Di samping fokus pada investasi di sektor perumahan dan properti, Kementerian PUPR juga turut serta dalam pengembangan infrastruktur dasar di IKN. Hunian Pekerja Konstruksi (HPK) yang dapat menampung hingga 16.000 pekerja konstruksi telah dibangun, dan sedang dalam proses pembangunan 36 unit Rumah Tapak Jabatan Menteri (RTJM), serta rumah susun bagi ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI (Tentara Nasional Indonesia), dan POLRI (Kepolisian Republik Indonesia) di zona KIPP IKN.Kesempatan Emas bagi Pelaku Usaha Properti
Fitrah Nur, Direktur Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Perumahan, menegaskan bahwa ini adalah kesempatan emas dalam pembangunan properti di IKN. Pelaku usaha properti tidak hanya diminta untuk membangun rumah, tetapi juga berkontribusi dalam membangun berbagai fasilitas pendukung lainnya. Maka akan tercipta sebuah ekosistem perkotaan yang lebih inklusif.Dalam keseluruhan konteks ini, investasi di bidang perumahan dan properti di Ibu Kota Nusantara (IKN) adalah langkah yang strategis. Hal ini tidak hanya akan memberikan peluang bagi para investor, tetapi juga akan membantu pemerintah menciptakan pusat pemerintahan yang modern, berkelanjutan, dan mendukung pemulihan ekonomi nasional. Dengan adanya insentif dan dukungan pemerintah, para pelaku usaha properti diharapkan dapat ikut berkontribusi aktif dalam mewujudkan visi besar IKN.